Reformasi birokrasi
merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menciptakan profesionalisme
aparatur negara dan tata kelola pemerintahan yang baik. Perubahan dan
pembaharuan secara berkelanjutan pada birokrasi pemerintah agar tumbuh menjadi
birokrasi yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif
dan efisien serta mempunyai pelayanan publik yang berkualitas
Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan melakukan upaya
akselerasi dengan menetapkan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM) dengan penetapan unit kerja untuk diusulkan.
Penetapan unit kerja sebagai WBK/WBBM tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi
dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada
unit kerja-unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan
UPTD Puskesmas Purwodadi 1 sebagai salah satu unit
pelaksana teknis di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan diusulkan menjadi
unit kerja percontohan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam Pembangunan Zona Integritas. Zona
Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan yang mempunyai komitmen untuk
mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal
pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Unit
kerja yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan
Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan
Akuntabilitas Kinerja.Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
adalah predikat yang diberikan kepada Unit kerja yang memenuhi sebagian besar
program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen
SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan
Kualitas Pelayanan Publik
Sesuai dengan pedoman Pembangunan Zona Integritas, maka UPTD
Puskesmas Purwodadi 1 perlu menetapkan rencana kerja yang telah disusun sebagai
salah satu langkah utama membangun unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dokumen rencana kerja
ini dimaksudkan sebagai acuan bagi UPTD Puskesmas Purwodadi 1 dalam membangun
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM). Tujuan penyusunan dokumen rencana kerja ini adalah
memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas
menuju WBK/WBBM di lingkungan UPTD Puskesmas Purwodadi 1.
Pembangunan Zona Integritas di Puskesmas Purwodadi 1
berpedoman pada PERMENPAN no. 10 tahun 2019. Ada 2 (dua) Perubahan yaitu
komponen pengungkit dan komponen hasil. Rencana kerja komponen pengukit antara
lain
A. Manajemen perubahan
Rencana kerjannya membentuk Tim
Kerja dan membuat dokumen rencana kerja berupa program kegiatan dan
inovasi yang akan dilaksanakan dalam melakukan perubahan yang berisi
target(sasaran), rencana kegiatan, waktu, dan hasil yang ingin dicapai,
Melakukan monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang
dilaksanakan secara terus menerus Menyusun laporan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas.
B. Penataan Tata
Laksana
Penataan Tata Laksana bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas,
efektif, efisien, dan terukur pada ZI menuju WBK/WBBM. Program Penataan Tata
Laksana memiliki rencana aksi dengan indikator sebagai berikut:
1. Standar
Operasional Prosedur (SOP)
Pembuatan dan pengukuran SOP ini dilakukan dengan mengacu
pada peta bisnis proses Mahkamah Konstitusi dan kondisi yang seharusnya telah
dilakukan.
2.
Keterbukaan Informasi Publik
Rencana aksi dalam
pelaksanaan keterbukaan informasi publik meliputi:
Melalui
indikator-indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebagai upaya
dalam pencapaian target pelaksanaan program Penataan Tata Laksana. Adapun
target yang ingin dicapai melalui program Penataan Tata Laksana adalah sebagai
berikut:
C. Penataan Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia
Penataan Sistem
Manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas SDM pada pelaksanaan
pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Program Penataan Sistem Manajemen
SDM memiliki rencana aksi dengan indikator sebagai berikut:
Melalui
indikator-indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebagai upaya
dalam pencapaian target pelaksanaan program penataan sistem manajemen sumber
daya manusia. Adapun target yang ingin dicapai melalui program penataan sistem
manajemen sumber daya manusia adalah sebagai berikut :
D. Penguatan
Akuntabilitas Kinerja
Akuntabilitas
kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Program Akuntabilitas Kinerja memiliki rencana aksi dengan indikator
sebagai berikut: 1. Keterlibatan Pimpinan langsung pada saat penyusunan
perencanaan kegiatan dan anggaran serta penetapan kinerja Pengelolaan 2.
Akuntabilitas Kinerja dengan membuat dokumen
Melalui indikator-indikator
tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebagai upaya dalam pencapaian
target pelaksanaan program Penguatan Akuntabilitas Kinerja. Adapun target yang
ingin dicapai melalui Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja adalah sebagai
berikut :
E. Penguatan
Pengawasan
Penguatan pengawasan
ditujukan agar penyelenggaraan unit kerja bersih dan bebas KKN. Program
Penguatan Pengawasan memiliki rencana aksi dengan indikator sebagai berikut:
1. Pengendalian
Gratifikasi
2. Penerapan SPIP
Pengaduan Masyarakat
Membuka alur pengaduan masyarakat secara langsung di sediakan ruang pengaduan
atau melalui sms/telp/WA ke call center UPTD Puskesmas Purwodadi 1, melalui
website http://puskpurwodadi1.dinkes.grobogan.go.id/ atau melalui
media social UPTD puskesmas Purwodadi 1;
3. Whistle-Blowing
System
Dapat diakses oleh
masyarakat melalui http://puskpurwodadi1.dinkes.grobogan.go.id/
4. Penanganan
Benturan Kepentingan
F. Penguatan
Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas
pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi
pelayanan publik di UPTD Puskesmas Purwodadi 1 secara berkala sesuai dengan
kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga
diperlukan untuk dapat membangun Public Trust terhadap
penyelenggara pelayanan publik. Program Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
memiliki rencana aksi dengan indikator sebagai berikut:
1.
Standar Pelayanan
2. Budaya Pelayanan
Prima
3.
Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
Melalui
indikator-indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebagai upaya
dalam pencapaian target pelaksanaan penguatan kualitas pelayana publik. Adapun
target yang ingin dicapai melalui program penguatan kualitas pelayanan publik
adalah sebagai berikut :