Artikel Kesehatan

UPTD Puskesmas Purwodadi I


Rencana Kerja Pembangunan Zona Integrita


detail-artikel

Reformasi birokrasi merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menciptakan profesionalisme aparatur negara dan tata kelola pemerintahan yang baik. Perubahan dan pembaharuan secara berkelanjutan pada birokrasi pemerintah agar tumbuh menjadi birokrasi yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien serta mempunyai pelayanan publik yang berkualitas

Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan melakukan upaya akselerasi dengan menetapkan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan  penetapan unit kerja untuk diusulkan. Penetapan unit kerja sebagai WBK/WBBM tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja-unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan

UPTD Puskesmas Purwodadi 1 sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan diusulkan menjadi unit kerja percontohan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam Pembangunan Zona Integritas. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas  pelayanan publik. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Unit kerja yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas   Kinerja.Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Unit kerja yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Sesuai dengan pedoman Pembangunan Zona Integritas, maka UPTD Puskesmas Purwodadi 1 perlu menetapkan rencana kerja yang telah disusun sebagai salah satu langkah utama membangun unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dokumen rencana kerja ini dimaksudkan sebagai acuan bagi UPTD Puskesmas Purwodadi 1 dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tujuan penyusunan dokumen rencana kerja ini adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan UPTD Puskesmas Purwodadi 1.

Pembangunan Zona Integritas di Puskesmas Purwodadi 1 berpedoman pada PERMENPAN no. 10 tahun 2019. Ada 2 (dua) Perubahan yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Rencana kerja komponen pengukit antara lain

A. Manajemen perubahan

Rencana kerjannya membentuk Tim Kerja dan membuat dokumen rencana kerja berupa program kegiatan dan inovasi yang akan dilaksanakan dalam melakukan perubahan yang berisi target(sasaran), rencana kegiatan, waktu, dan hasil yang ingin dicapai, Melakukan monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang dilaksanakan secara terus menerus Menyusun laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas.

B. Penataan Tata Laksana     

Penataan Tata Laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada ZI menuju WBK/WBBM. Program Penataan Tata Laksana memiliki rencana aksi dengan indikator sebagai berikut:

1.      Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pembuatan dan pengukuran SOP ini dilakukan dengan mengacu pada peta bisnis proses Mahkamah Konstitusi dan kondisi yang seharusnya telah dilakukan.

2.      Keterbukaan Informasi Publik

Rencana aksi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik meliputi:

  1. Melaksanakan kebijakan keterbukaan informasi publik;
  2. Monitoring dan Evaluasi kebijakan keterbukaan informasi publik.

Melalui indikator-indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebagai upaya dalam pencapaian target pelaksanaan program Penataan Tata Laksana. Adapun target yang ingin dicapai melalui program Penataan Tata Laksana adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen UPTD Puskesmas Purwodadi 1 di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen UPTD Puskesmas Purwodadi 1 di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

C. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia

Penataan Sistem Manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas SDM pada pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Program Penataan Sistem Manajemen SDM memiliki rencana aksi dengan indikator sebagai berikut:

Melalui indikator-indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebagai upaya dalam pencapaian target pelaksanaan program penataan sistem manajemen sumber daya manusia. Adapun target yang ingin dicapai melalui program penataan sistem manajemen sumber daya manusia adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM di UPTD Puskesmas Purwodadi 1;
  2. Meningkatnya   transparansi   dan   akuntabilitas   pengelolaan   SDM   ;
  3. Meningkatnya disiplin SDM;
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM; dan
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM.

D. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Program Akuntabilitas Kinerja memiliki rencana aksi dengan  indikator sebagai berikut: 1. Keterlibatan Pimpinan langsung pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran serta penetapan kinerja Pengelolaan 2. Akuntabilitas Kinerja dengan membuat dokumen

  1. Rencana kerja strategis (RENSTRA) lima tahunan;
  2. Perencanaan kerja jangka pendek (RENJA) tahunan;
  3. Menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU);
  4. Menyusun dokumen terkait hasil evaluasi akuntabilitas kinerja;
  5. Menyusun laporan kinerja tepat waktu;
  6. Mengajukan   usulan   peningkatan   kompetensi   bagi    SDM    yang menangani akuntabilitas kinerja;
  7. Penunjukan SDM yang kompeten untuk menyusun Laporan Kinerja.

Melalui indikator-indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebagai upaya dalam pencapaian target pelaksanaan program Penguatan Akuntabilitas Kinerja. Adapun target yang ingin dicapai melalui Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatnya kinerja UPTD Puskesmas Purwodadi 1; dan
  2. Meningkatnya akuntabilitas UPTD Puskesmas Purwodadi 1.

E. Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan ditujukan agar penyelenggaraan unit kerja bersih dan bebas KKN. Program Penguatan Pengawasan memiliki rencana aksi dengan indikator sebagai berikut:

1. Pengendalian Gratifikasi

2. Penerapan SPIP

Pengaduan Masyarakat Membuka alur pengaduan masyarakat secara langsung di sediakan ruang pengaduan atau melalui sms/telp/WA ke call center UPTD Puskesmas Purwodadi 1, melalui website http://puskpurwodadi1.dinkes.grobogan.go.id/ atau melalui media social UPTD puskesmas Purwodadi 1;

3. Whistle-Blowing System

Dapat diakses oleh masyarakat melalui http://puskpurwodadi1.dinkes.grobogan.go.id/

4. Penanganan Benturan Kepentingan

F. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik di UPTD Puskesmas Purwodadi 1 secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga diperlukan untuk dapat membangun Public Trust terhadap penyelenggara pelayanan publik. Program Penguatan Kualitas Pelayanan Publik memiliki rencana aksi dengan indikator sebagai berikut:

1.    Standar Pelayanan

  1. Menyusun standar pelayanan Pusdik
  2. Memaklumatkan standar pelayanan;
  3. Mendokumentasikan SOP sesuai dengan standar pelayanan;
  4. Melaksanakan reviu standar pelayanan dan SOP.  

2. Budaya Pelayanan Prima

  1. Melaksanakan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima;
  2. Menampilkan standar pelayanan di berbagai media;
  3. Menetapkan sistem reward dan punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar;
  4. Melaksanakan proses pelayanan secara terpadu;
  5. Melaksanakan inovasi pelayanan.

3.    Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

  1. Melaksanakan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan;
  2. Mempublikasikan hasil survey kepuasan masyarakat secara terbuka;
  3. Menindaklanjuti hasil survey kepuasan masyarakat.

Melalui indikator-indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebagai upaya dalam pencapaian target pelaksanaan penguatan kualitas pelayana publik. Adapun target yang ingin dicapai melalui program penguatan kualitas pelayanan publik adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau);
  2. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.