Kode Etik Pegawai (Aparatur Sipil Negara/ASN) adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN. Aturan ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, serta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, jujur, dan berintegritas.